Spesial
logo.jpg
ZIS & Wakaf

Tutup Donatur Bulanan

Tutup Foto - Foto

Tutup Gallery Program

Tutup Hitung Zakat

Tutup Jenis Zakat

Tutup Laporan Keuangan

Tutup Perundang-Undangan Zakat

Tutup Program Terkini

Tutup Seputar Zakat

Info & Artikel

Tutup Kamus Zakat

Tutup Manfaat Zakat

Tutup Qurban Idul Adha

Tutup Referensi Pondok

Waktu Sholat
Pengunjung

 45275 pengunjung

 22 visitors online

Seputar Zakat - Sumber-sumber Zakat
Sumber zakat merupakan harta yang menjadi objek zakat. Sumber zakat dibagi menjadi dua bagian, yang pertama sumber zakat terdahulu, dan yang kedua adalah sumber zakat kontemporer. Sumber zakat terdahulu yaitu sumber zakat yang pernah ada pada zaman Rosulullah, seperti zakat emas dan perak, zakat perdagangan, zakat pertanian, zakat rikaz, dan lain sebagainya sebagaimana yang telah dijelaskan oleh Rosulullah dalam berbagai hadits.

Adapun sumber zakat kontemporer adalah sumber zakat yang tidak ada pada zaman Rosulullah, tapi para ulama memasukannya kedalam sumber zakat yang harus dikeluarkan zakatnya dengan jalan analogi atau qiyas kepada sumber zakat yang pernah ada pada zaman Rosulullah.

Dalam hal ini para ulama khususnya para ulama kontemporer memasukan sumber zakat kontemporer kedalam salah satu sumber zakat bukannya tanpa alasan dan bukannya tanpa didukung dengan dalil. Mereka telah berijtihad dalam hal ini dan merekapun mengemukakan dalil-dalil baik itu dalil aqli (dalil berdasarkan logika) ataupun dalil naqli (dalil berdasarkan nash). Untuk itu kami menyimpulkannya kedalam beberapa point:

Berpegang pada prinsip bahwa dalil (nash) berlaku umum selama tidak ada dalil yang menyatakan kekhususannya.
Kebanyakan dalil-dalil agama berbentuk pernyataan-pernyataan umum, supaya lingkup pengertiannya mengenai orang-orang atau bagian-bagian yang banyak. Inilah rahasia yang menjadikan Islam abadi dan sesuai untuk setiap zaman dan tempat.

Dalam hal dalil yang berhubungan dengan sumber zakat kontemporer ini adalah keumuman nash yang dinyatakan oleh Allah dalam beberapa ayat al-Qur’an, seperti firman Allah dalam surah at-Taubah ayat 103 : “Pungutlah dari harta mereka sedekah (zakat).” Atau sabda Rosulullah dalam sebuah hadits : “Tunaikanlah zakat dari harta kekayaan kalian.”

Dari kedua dalil tersebut telah dijelaskan bahwa harta yang kita miliki haruslah kita tunaikan zakatnya. Dan harta yang disebutkan disini dinyatakan secara umum, yaitu semua harta. Jadi apakah harta tersebut dari perdagangan yang kita usahakan, dari pertanian yang kita tanam, dari peternakan hewan-hewan ternak, dari profesi kita sebagai karyawan, dari keuntungan harta yang kita investasikan, ataupun dari harta lainnya, harus dikeluarkan zakatnya.

Sayyid Qutb dalam tafsirnya fi zilaalil Qur’an ketika menafsirkan firman Allah dalam surah Al-Baqarah ayat 267 menyatakan bahwa nash ini mencakup segala hasil usaha manusia yang baik dan mencakup seluruh yang dikeluarkan Allah dari dalam dan dari atas bumi,seperti hasil pertanian maupun hasil pertambangan seperti minyak. Karena itu nash ini mencakup semua harta, baik yang ada pada zaman Rosulullah maupun pada zaman sesudahnya, semua wajib dikeluarkan zakatnya dengan ketentuan dan kadar sebagaimana yang telah dijelaskan oleh Rosulullah dalam sabdanya, ataupun yang dianalogikan kepada sumber zakat yang telah ada.

Al-Qurtubi, dalam tafsir Al-Jami’ li Ahkaam Al-Qur’an menyatakan bahwa yang dimaksud dengan kata-kata hakkum ma’lum (hak yang pasti) pada surah Az-Zariyat adalah zakat yang diwajibkan. Artinya semua harta yang dimiliki dan semua penghasilan yang didapatkan jika telah memenuhi persyaratan kewajiban zakat, maka harus dikeluarkan zakatnya.

Pendapat para ulama
Banyak sekali diantara ulama, khususnya ulama kontemporer yang mengetahui perkembangan zamannya, memasukkan sumber ekonomi modern kedalam sumber zakat, seperti halnya Syekh Yusuf Qardhawi. Disamping itu dalam Muktamar Internasional pertama tentang zakat yang diadakan di Quwait (29 Rajab 1404 H atau bertepatan dengan tanggal 30 April 1984 M) yang dihadiri oleh para ulama dari berbagai negara, mereka telah bersepakat tentang wajibnya zakat profesi yang merupakan sumber zakat kontemporer.

Dari sudut keadilan
Keadilan adalah salah satu ciri utama agama Islam. Dari sekian banyaknya hukum-hukum Islam, tidak ada satupun yang bertentangan dengan prinsip keadilan. Dimana ada hukum Islam ditegakkan, disitulah keadilan ditegakkan. Dan setiap hukum yang diturunkan oleh Allah, pasti didalamnya telah membawa prinsip-prinsip keadilan.

Dalam konteks zakat, Islam tidak mungkin hanya mewajibkan zakat hanya kepada sebagian sumber zakat saja, sedangkan sumber-sumber lainnya tidak diwajibkan dengan alasan tidak adanya contoh dari Rosulullah padahal bisa jadi sumber yang tidak diwajibkan tersebut potensinya lebih besar dari sumber zakat yang diwajibkan.

Sebagai contoh, pada saat sekarang ini para petani yang merupakan kaum yang mayoritas tersisihkan, khususnya diIndonesia, dan mempunyai penghasilan yang tidak lebih dari cukup bahkan kurang, mereka wajib menunaikan zakat apabila telah mencapai nishab. sedangkan para direktur, para manajer yang bekerja diperusahaan-perusahaan, para pengacara, para dokter, para pejabat pemerintah yang mempunyai gaji atau penghasilan yang jauh berlipat-lipat dari para petani, mereka tidak diwajibkan menunaikan zakat dengan alasan tidak adanya contoh dan penjelasan tentang hal itu dari Rosulullah.

Untuk itu, akan dirasa sangat adil apabila zakat diwajibkan juga atas sumber-sumber zakat kontemporer seperti yang telah disebutkan diatas. Disamping itu, jika pada zaman Rosulullah sudah terdapat sumber-sumber ekonomi modern seperti yang ada pada zaman sekarang ini yang notabene potensinya sangat besar, tentu Rosulullah akan memasukannya sebagai sumber zakat.

Dari sudut maslahat
Sebagaimana yang telah kita ketahui bahwa kegiatan ekonomi dari waktu ke waktu telah mengalami perubahan-perubahan dan kemajuan-kemajuan. Kita melihat sekarang ini khususnya dinegara-negara maju, kegiatan ekonomi modern sudah menjadi kegiatan ekonomi yang utama, sehingga penghasilan terbesar dari sekian banyak kegiatan ekonomi adalah dari kegiatan ekonomi modern, sehingga potensi yang dimilikinya pun merupakan potensi yang terbesar.

Dengan besarnya potensi penghasilan dari kegiatan ekonomi modern ini, maka umat Islam dapat memanfaatkannya untuk membantu dan memberdayakan umat yang memang pada saat ini sangat membutuhkan. Bisa dibayangkan apabila kita dapat mengoptimalkan potensi zakat yang luar biasa besar ini, akan banyak sekali manfaat dan maslahat yang dapat diperoleh untuk membina dan memberdayakan umat yang memang pada saat ini sangat membutuhkannya.

Afif Abdul Fatah Thabari dalam Ruuh Ad-Diin Al-Islamy, Damaskus, Daar el-Fikr,1966, hal.300 menyatakan bahwa aturan dalam Islam bukan saja sekedar berdasarkan pada keadilan bagi seluruh umat manusia, akan tetapi sejalan dengan kemashlahatan dan kebutuhan hidup manusia sepanjang zaman dan keadaan, walaupun zaman itu berbeda dan berkembang dari waktu ke waktu.

Bukti akan aspiratif dan responsifnya agama Islam
Setiap saat dari waktu ke waktu dunia selalu mengalami perubahan, termasuk dalam hal ini adalah kegiatan ekonomi. Kegiatan ekonomi dari hari ke hari semakin mengalami kemajuan yang pesat. Banyak sekarang ini bentuk-bentuk kegiatan ekonomi yang tidak terdapat pada zaman-zaman sebelumnya. Dengan dimasukannya kegiatan ekonomi modern kedalam sumber zakat, membuktikan bahwa hukum Islam sangat responsif dan aspiratif terhadap perkembangan zaman.

Pada masa-masa yang akan datang, boleh jadi sumber-sumber zakat yang ada pada zaman Rosulullah seperti pertanian, peternakan, yang potensi zakatnya sangat besar juga yang berprofesi sebagai petani dan peternak merupakan orang-orang kaya, akan tersisihkan dan bukan menjadi kegiatan ekonomi yang utama, dan digantikan oleh kegiatan ekonomi modern, dan hal ini bahkan telah terjadi pada masa sekarang.

Jika kita hanya menganggap bahwa sumber zakat hanyalah sumber zakat yang ada pada zaman Rosulullah saja, dikhawatirkan zakat yang salah satu fungsinya adalah mengentaskan kemiskinan (fakir miskin adalah mustahik zakat yang pertama kali disebutkan dalam al-Qur’an) tidak akan dapat diwujudkan, karena melihat kenyataan yang ada bahwa sebagian sumber zakat yang ada pada zaman Rosulullah, sekarang ini sudah bukan menjadi kegiatan ekonomi unggulan dengan potensinya yang tidak begitu besar.

Juga jika kegiatan ekonomi yang menjadi sumber zakat pada zaman Rosulullah kemudian pada zaman yang akan datang hilang, lantas kita akan menghilangkan kewajiban zakat dari hukum Islam dengan mempertahankan argumen bahwa semua itu tidak ada contohnya dari Rosulullah ?

Zakat adalah salah satu rukun Islam yaitu rukun yang ketiga. Dalam setiap ayat yang ada dalam al-Qu’ran, Allah selalu menggandengkan zakat dengan shalat, dan ini menjadi bukti bahwa zakat adalah salah satu perangkat penting yang ada dalam Islam. Zakat merupakan perangkat dalam Islam yang abadi dan berlaku sampai akhir zaman sebagaimana halnya shalat.

Disamping itu, para sahabat, para tabi’in dan para ulama sesudahnya telah mewajibkan untuk dikeluarkan zakatnya dari hal-hal yang tidak diwajibkan oleh Rosulullah, seperti zakat atas kuda yang diberlakukan oleh Umar Bin Abd Aziz, padahal Rosulullah tidak mewajibkan zakat atas kuda. Umar Bin Abdul Aziz memberlakukan zakat atas kuda setelah beliau mengetahui bahwa harga seekor kuda sama dengan harga seratus ekor unta betina. Begitupun dengan Ibnu Mas’ud dan Muawiyyah yang mewajibkan zakat atas sumbangan, padahal Rosulullah tidak menerangkan hal tersebut.(masalah ini akan dibahas lebih lanjut lagi dalam pembahasan “memfungsikan analogi”)

Dengan tidak diberlakukannya zakat pada kegiatan-kegiatan ekonomi modern hanya akan semakin merangsang manusia untuk selalu menumpuk hartanya dengan alasan tidak adanya kewajiban dari harta yang harus mereka tunaikan

Memfungsikan Analogi (Qiyas)
Dalam buku Fiqhuzzakah karya syekh Yusuf Qardhawi disebutkan bahwa Analogi adalah memberikan hukum yang sama kepada sesuatu karena illat (sebab) yang sama, dan ini merupakan suatu hal yang dikaruniakan Allah kepada akal dan fitrah manusia. menurut Ibnu Qoyyim, analogi adalah alat ukur yang diturunkan oleh Allah seiring dengan Qur’an dan merupakan saudara kandung dan pendukung Qur’an tersebut.

Analogi dilakukan ketika adanya sesuatu yang membutuhkan kepada kejelasan hukum, karena melihat adanya faktor maslahat atau madharat, dan hal tersebut belum ada ketetapan hukumnya disebabkan karena pada zaman Rosulullah belum adanya hal seperti itu. Sebagai contoh, pada zaman sekarang ini ada sesuatu yang disebut dengan Ekstasi. Ekstasi ini adalah obat yang dapat memabukkan dan memberikan dampak yang buruk pada tubuh yang belakangan ini banyak dikonsumsi oleh masyarakat.

Mereka mengatakan bahwa dengan ekstasi mereka bisa merasakan ketenangan. Jika kita tidak melakukan analogi, maka ekstasi yang hukumnya haram, yang memabukan dan memadharatkan badan, akan menjadi halal dengan alasan bahwa hal tersebut tidak dilarang oleh Rosulullah karena memang pada zaman Rosulullah belum ada yang disebut dengan ekstasi.

Kita tidak mungkin mengatakan bahwa ekstasi yang sudah jelas memabukkan dan memadharatkan itu halal dengan alasan bahwa tidak adanya hukum yang melarangnya. Disinilah para ulama melakukan analogi dalam rangka memberikan penjelasan hukum atas ekstasi dengan menyamakan illat dengan hukum yang sudah ada. Dalam hal ekstasi ini para ulama dapat menganalogikannya kepada sesuatu yang sudah ada hukumnya, yaitu khamr atau minuman keras dengan mengambil illat atau sebab yang sama diantara kedua hal tersebut.

Disini adanya kesamaan illat antara keduanya yaitu, pertama, khamr diharamkan dengan sebab memabukkan. Begitupun dengan ekstasi, unsur kimia yang terdapat dalam ekstasi dapat memabukkan sebagaimana halnya alkohol. Kedua, khamr diharamkan dengan sebab memadharatkan atau memberikan kerusakan pada badan.

Begitupun dengan ekstasi, zat kimia yang terdapat didalamnya dapat merusakkan tubuh dan dapat membinasakannya, padahal Allah sendiri telah melarang manusia membawa diri kepada kebinasaan, sebagaimana yang difirmankan Allah dalam surat Al Baqarah ayat 195 :

“Dan belanjakanlah di jalan Allah, dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan, dan berbuat baiklah, karena sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik.”

Maka akhirnya hukum ekstasipun menjadi jelas dengan sebab analogi ini. dan itupun bukan hanya ekstasi saja, tapi juga hal-hal lainnya yang mengandung illat yang sama, seperti; morfin, ganja, opium, shabu-shabu, dan lain sebagainya.

Dalam konteks zakat, memang ada yang tidak setuju dengan adanya analogi dalam masalah zakat dengan alasan bahwa zakat itu adalah ibadah, dan tidak ada tempat untuk analogi dalam ibadah. Memang benar bahwa dalam ibadah murni tidak boleh adanya analogi, karena ibadah adalah sesuatu yang dilakukan murni karena menjalankan perintah Allah tanpa melihat sebab atau manfaat yang terkandung didalamnya. untuk itu ibadah-ibadah ritual seperti shalat, puasa dan haji tidak mungkin disentuh oleh analogi.

Tapi zakat adalah hal lain, Zakat adalah suatu kewajiban yang ada hubungannya dengan harta yang merupakan hak orang lain yang harus ditunaikan. Allah telah menyatakan dalam al-Qur’an bahwa dalam harta kita terdapat hak fakir miskin, hak orang yang meminta-minta, dan hak orang yang tidak mendapatkan bagian. Allah tidak mengkhususkan harta yang menjadi hak fakir miskin dan yang lainnya hanya pada harta-harta tertentu saja, sedangkan sebagian harta lainnya tidak, tapi Allah menyebutkannya secara umum, apapun itu bentuk harta kita, kita harus menunaikan apa yang menjadi hak mereka.

Jadi, zakat adalah ibadah dan muamalah yang menyangkut hubungan sosial antar manusia. Disebut ibadah karena memang zakat adalah kewajiban yang telah disyariatkan oleh Allah untuk dilaksanakan oleh kaum muslimin, dan setiap kewajiban yang disyariatkan oleh Allah adalah merupakan ibadah. Disebut muamalah karena zakat adalah suatu bentuk ibadah yang mempunyai peran dalam hubungan sosial antar masyarakat. Maka dari itu, banyak para ulama khususnya para ulama kontemporer memasukkan zakat dalam kitab-kitab fiqh mereka kedalam bab muamalah dan bukan dalam bab ibadah.

Masalah analogi ini sebenarnya telah dilakukan oleh pendahulu-pendahulu kita, mulai dari para sahabat, para tabi’in, dan para ulama sesudahnya. Sebagai contoh adalah Umar Bin Abd Aziz yang memberlakukan zakat atas kuda berdasarkan analogi yang dilakukannya atas unta betina. Begitupun dengan zakat hasil pertanian dan buah-buahan, mayoritas ulama memberlakukan zakat kepada semua jenis hasil pertanian dan buah-buahan berdasarkan analogi, dan bukan hanya memberlakukan zakat pada hasil pertanian dan buah-buahan yang diwajibkan oleh Rosulullah saja.

Begitupun dengan Imam Syafi’I, Imam Ahmad dan sahabat-sahabatnya, mereka menganalogikan zakat fitrah berupa biji-bijian dan buah-buahan seperti gandum, kurma dan buah anggur, dengan segala yang menjadi makanan pokok suatu daerah atau makanan pokok seseorang sendiri.

Dibuat tanggal : 13/04/2008 ¤ 15:25
Update terakhir : 26/01/2009 ¤ 09:38
Kategori : Seputar Zakat
Warning: fopen(data/ipdoc17.dtb) [function.fopen]: failed to open stream: Permission denied in /home/pondok/public_html/inc/functions.php on line 609

Warning: fputs(): supplied argument is not a valid stream resource in /home/pondok/public_html/inc/functions.php on line 617

Warning: fclose(): supplied argument is not a valid stream resource in /home/pondok/public_html/inc/functions.php on line 618

Dibaca 1080 Kali


preview preview     Cetak Cetak

 
Kalender
Pencarian




Polling
Seberapa besar pengaruh zakat dalam kehidupan Anda..
 
Sangat bermanfaat
Bersih lahir batin
Biasa saja
Tidak tau
Hasil
Kontak Kami
Pondok Zakat
Jl. Ir. H. Juanda No 2A
Telp. [021] 740-9905
Fax. [021] 749-5253


Email
admin@pondokzakat.com
andry@pondokzakat.com

arief@pondokzakat.com
donasi@pondokzakat.com

Group on Facebook

Pondok Zakat Bengkel Rohani

Penyerahan ZIS
2.jpg

 1.jpg

3.jpg

4.jpg

5.jpg

6.jpg

7.jpg

8.jpg

9.jpg

10.jpg

11.jpg

12.jpg

13.jpg

14.jpg

15.jpg

18.jpg

19.jpg

20.jpg

21.jpg

22.jpg

23.jpg

24.jpg

25.jpg

26.jpg

27.jpg

28.jpg

29.jpg

30.jpg
Ke atas