Spesial
logo.jpg
ZIS & Wakaf

Tutup Donatur Bulanan

Tutup Foto - Foto

Tutup Gallery Program

Tutup Hitung Zakat

Tutup Jenis Zakat

Tutup Laporan Keuangan

Tutup Perundang-Undangan Zakat

Tutup Program Terkini

Tutup Seputar Zakat

Info & Artikel

Tutup Kamus Zakat

Tutup Manfaat Zakat

Tutup Qurban Idul Adha

Tutup Referensi Pondok

Waktu Sholat
Pengunjung

 45273 pengunjung

 21 visitors online

Jenis Zakat - Zakat Pertanian
Nishab hasil pertanian adalah 5 wasq atau setara dengan 750 kg. Apabila hasil pertanian termasuk makanan pokok seperti beras, jagung, gandum, kurma dan lain-lain, maka nishabnya adalah 750 kg dari hasil pertanian tersebut. Tetapi jika hasil pertanian itu selain makanan pokok, seperti buah-buahan, sayur-sayuran, daun, bunga dan lain-lain, maka nishabnya disetarakan dengan harga nishab dari makanan pokok yang paling umum di daerah (negeri) tersebut (di negeri kita beras.


Kadar zakat untuk hasil pertanian, apabila dairi dengan air hujan, atau sungai/mata air maka 10% apabila diairi dengan cara disiram/irigasi (ada biaya tambahan) maka zakatnya 5%. Dari ketentuan ini dapat dipahami bahwa pada tanaman yang disirami zakatnya 5%. Artinya 5% yang lainnya didistribusikan untuk biaya pengairan. Imam Az Zarqoni berpendapat bahwa apabila pengolahan lahan pertanian diairi dengan air hujan (sungai) dan disirami (irigasi) dengan perbandingan 50:50, maka kadar zakatnya 7,5% (3/4 dari 1/10).


Pada sistem pertanian saat ini, biaya tidak sekedar air akan tetapi ada biaya lain seperti pupuk, insektisida dan lain-lain. Maka untuk mempermudah perhitungan zakatnya, biaya pupuk, insektisida dan sebagainya diambil dari hasil panen, kemudian sisanya (apabila lebih dari nishab) dikeluarkan zakatnya 10% atau 5% (tergantung sistem pengairannya).


Jadi, Ketentuannya:
1. Mencapai nishab 653 kg gabah atau 520 kg jika yang dihasilkan adalah makanan pokok
2. Jika selain makanan pokok, maka nishabnya disamakan dengan makanan pokok paling umum di daerah
3. Kadar zakat apabila diairi dengan air hujan, sungai, atau mata air, maka 10 %
Kadar zakat jika diairi dengan cara disiram (dengan menggunakan lat) atau irigasi maka zakatnya 5 %

Contoh:
Pada sawah tadah hujan ditanami padi. Dalam pengolahannya dibutuhkan pupuk dan insektisida seharga Rp. 200.000,00.

Hasil panen 5 ton beras

Pupuk/insektisida Rp. 200.000,00 : Rp. 1.000,00

5.000 kg

200 kg
Netto4.800 kg
Besar zakat 10% x 4.800 kg 480 kg

Jika airnya disiram (ada biayanya) maka zakatnya setengah atau 5 % x 4.800 kg = 240 kg.

Dibuat tanggal : 13/04/2008 ¤ 15:58
Update terakhir : 26/01/2009 ¤ 09:15
Kategori : Jenis Zakat
Dibaca 2127 Kali


preview preview     Cetak Cetak

 
Kalender
Pencarian




Polling
Seberapa besar pengaruh zakat dalam kehidupan Anda..
 
Sangat bermanfaat
Bersih lahir batin
Biasa saja
Tidak tau
Hasil
Kontak Kami
Pondok Zakat
Jl. Ir. H. Juanda No 2A
Telp. [021] 740-9905
Fax. [021] 749-5253


Email
admin@pondokzakat.com
andry@pondokzakat.com

arief@pondokzakat.com
donasi@pondokzakat.com

Group on Facebook

Pondok Zakat Bengkel Rohani

Penyerahan ZIS
2.jpg

 1.jpg

3.jpg

4.jpg

5.jpg

6.jpg

7.jpg

8.jpg

9.jpg

10.jpg

11.jpg

12.jpg

13.jpg

14.jpg

15.jpg

18.jpg

19.jpg

20.jpg

21.jpg

22.jpg

23.jpg

24.jpg

25.jpg

26.jpg

27.jpg

28.jpg

29.jpg

30.jpg
Ke atas