Spesial
logo.jpg
ZIS & Wakaf

Tutup Donatur Bulanan

Tutup Foto - Foto

Tutup Gallery Program

Tutup Hitung Zakat

Tutup Jenis Zakat

Tutup Laporan Keuangan

Tutup Perundang-Undangan Zakat

Tutup Program Terkini

Tutup Seputar Zakat

Info & Artikel

Tutup Kamus Zakat

Tutup Manfaat Zakat

Tutup Qurban Idul Adha

Tutup Referensi Pondok

Waktu Sholat
Pengunjung

 45233 pengunjung

 8 visitors online

Jenis Zakat - Zakat Perternakan
Jumlah
(ekor)
Zakat
5-91 ekor kambing/domba(a)
10-142 ekor kambing/domba (a)
15-193 ekor kambing/domba(a)
20-244 ekor kambing/domba (a)
25-351 ekor unta bintu Makhad(b)
36-451 ekor unta bintu Labun (c)
45-601 ekor unta Hiqah (d)
61-751 ekor unta Jadz’ah (e)
76-902 ekor unta bintu Labun(c)
91-1202 ekor unta Hiqah (d)

Unta
Nishab unta adalah 5 ekor, artinya bila seseorang telah memiliki 5 ekor unta maka ia telah terkena kewajiban zakat.


Selanjutnya zakat itu bertambah jika jumlah unta yang dimilikinya juga bertambah. Berdasarkan hadits Nabi Saw yang diriwayatkan oleh Imam Bukhori dari Anas bin Malik, maka anda melihat tabel diatas.


Keterangan:
(a) Kambing berumur 2 tahun atau lebih, atau domba berumur satu tahun atau lebih
(b) Unta betina umur 1 tahun, masuk tahun ke-2
(c) Unta betina umur 2 tahun, masuk tahun ke-3
(d) Unta betina umur 3 tahun, masuk tahun ke-4
(e) Unta betina umur 4 tahun, masuk tahun ke-5


Selanjutnya jika setiap jumlah itu bertambah 40 ekor maka zakatnya bertambah 1 ekor bintu Labun, dan setiap jumlahnya itu bertambah 50 ekor zakatnya bertambah 1 ekor Hiqah.


Sapi, Kerbau dan Kuda
Nishab kerbau dan kuda disetarakan dengan nishab sapi yaitu 30 ekor. Artinya jika seseorang telah memiliki sapi (kerbau/kuda), maka ia telah terkena wajib zakat. Berdasarkan hadits Nabi Muhammad Saw yang diriwayatkan oleh At Tarmizi dan Abu Dawud dari Muadz bin Jabbal RA, maka dapat dibuat tabel sebagai berikut:

Keterangan:
Jumlah
(ekor)
Zakat
30-391 ekor sapi jantan/betina tabi’ (a)
40-591 ekor sapi betina musinnah (b)
60-692 ekor sapi tabi’
70-791 ekor sapi musinnah dan 1 ekor tabi’
80-892 ekor sapimusinnah

a. Sapi berumur 1 tahun, masuk tahun ke-2
b. Sapi berumur 2 tahun, masuk tahun ke-3


Selanjutnya setiap jumlah itu bertambah 30 ekor, zakatnya bertambah 1 ekor tabi’. Dan jika setiap jumlah itu bertambah 40 ekor, zakatnya bertambah 1 ekor musinnah.


Kambing/Domba
Nishab kambing/domba adalah 40 ekor, artinya bila seseorang telah memiliki 40 ekor kambing/domba maka ia telah terkena wajib zakat. Berdasarkan hadits Nabi Muhammad Saw, yang diriwayatkan oleh Imam Bukhori dari Anas bin Malik, maka dapat dibuat tabel sebagai berikut:

Jumlah
(ekor)
Zakat
40-1201 ekor kambing (2th) atau domba
(1th)
121-2002 ekor kambing/domba
201-3003 ekor kambing/domba

Selanjutnya, setiap jumlah itu bertambah 100 ekor maka zakatnya bertambah 1 ekor.


Ternak Unggas (ayam, bebek, burung, dll) dan Perikanan
Nishab pada ternak unggas dan perikanan tidak diterapkan berdasarkan jumlah (ekor), sebagaimana halnya unta, sapi dan kambing. Tapi dhitung berdasarkan skala usaha. Nishab ternak unggas dan perikanan adalah setara dengan 20 Dinar (1 Dinar = 4,24 gram emas murni) atau sama dengan 85 gram emas.


Artinya bila seoran berternak unggas atau perikanan, dan pada akhir tahun (tutup buku) ia memiliki kekayaan yang berupa modal kerja dan keuntungan lebih besar atau setara dengan 85 gram emas murni, maka ia terkena kewajiban zakat sebesar 2,5%.


Contoh:
Seorang peternak ayam broler memelihara 1000 ekor ayam perminggu, pada akhir tahun (tutup buku) terdapat laporan keuangan
sebagai berikut:

Ayam broiler 5600 ekor hargaRp. 15.000.000,00
Uang Kas/Bank setelah pajakRp. 10.000.000,00
Stok pakan dan obat-obatanRp.   2.000.000,00
Piutang (dapat tertagih)Rp.   4.000.000,00
JumlahRp. 31.000.000,00
Utang yang jatuh tempoRp.   5.000.000,00
SaldoRp. 26.000.000,00

Besar Zakat = 2,5 % x Rp.26.000.000,00 = Rp. 650.000,00


Catatan:
Kandang dan alat peternakan tidak diperhitungkan sebagai harta yang wajib dizakati.
Nishab besarnya 85 gram emas murni, jika @Rp. 25.000,00 maka 85 x Rp. 25.000,00 = Rp. 2.125.000,00


Syarat zakat ternak :
1. Sampai haul
2. Mencapai nishab
3. Digembalakan dan mendapat makanan di lapangan tempat penggembalaan terbuka
4. Tidak dipekerjakan
5. Tidak boleh memberikan ternak yang cacat dan tua (ompong)
6. Pembiayaan untuk operasional ternak dapat mengurangi dan menggugurkan zakat ternak.

Dibuat tanggal : 13/04/2008 ¤ 16:08
Update terakhir : 26/01/2009 ¤ 09:16
Kategori : Jenis Zakat
Warning: fopen(data/ipdoc30.dtb) [function.fopen]: failed to open stream: Permission denied in /home/pondok/public_html/inc/functions.php on line 609

Warning: fputs(): supplied argument is not a valid stream resource in /home/pondok/public_html/inc/functions.php on line 617

Warning: fclose(): supplied argument is not a valid stream resource in /home/pondok/public_html/inc/functions.php on line 618

Dibaca 829 Kali


preview preview     Cetak Cetak

 
Kalender
Pencarian




Polling
Seberapa besar pengaruh zakat dalam kehidupan Anda..
 
Sangat bermanfaat
Bersih lahir batin
Biasa saja
Tidak tau
Hasil
Kontak Kami
Pondok Zakat
Jl. Ir. H. Juanda No 2A
Telp. [021] 740-9905
Fax. [021] 749-5253


Email
admin@pondokzakat.com
andry@pondokzakat.com

arief@pondokzakat.com
donasi@pondokzakat.com

Group on Facebook

Pondok Zakat Bengkel Rohani

Penyerahan ZIS
2.jpg

 1.jpg

3.jpg

4.jpg

5.jpg

6.jpg

7.jpg

8.jpg

9.jpg

10.jpg

11.jpg

12.jpg

13.jpg

14.jpg

15.jpg

18.jpg

19.jpg

20.jpg

21.jpg

22.jpg

23.jpg

24.jpg

25.jpg

26.jpg

27.jpg

28.jpg

29.jpg

30.jpg
Ke atas