Spesial
logo.jpg
ZIS & Wakaf

Tutup Donatur Bulanan

Tutup Foto - Foto

Tutup Gallery Program

Tutup Hitung Zakat

Tutup Jenis Zakat

Tutup Laporan Keuangan

Tutup Perundang-Undangan Zakat

Tutup Program Terkini

Tutup Seputar Zakat

Info & Artikel

Tutup Kamus Zakat

Tutup Manfaat Zakat

Tutup Qurban Idul Adha

Tutup Referensi Pondok

Waktu Sholat
Pengunjung

 45277 pengunjung

 12 visitors online

Kamus Zakat - Terminologi Zakat Uang

Nuqud (uang)
Yang dimaksud dengan 'nuqud' adalah logam emas dan perak serta uang logam dan kertas lain yang digunakan sebagai alat transaksi dan standar nilai.


Nuqud mutlak (uang murni)
Yaitu uang logam emas dan perak yang sering juga disebut dengan dua mata uang (naqdani).


Nuqud muqayyad (uang terbatas)
Uang logam pipih (seperti kertas) yang nilainya tergantung dengan nilai emas dan perak yang melapisinya yang disahkan oleh departemen keuangan pemerintah. Uang ini berbeda dari satu negeri ke negeri lain.


Fulus (mata uang kartal)
Uang logam kecil terbuat selain dari emas dan perak yang dikeluarkan oleh departemen keuangan pemerintah untuk memudahkan pembayaran. Uang ini berfungsi sama dengan nuqud muqayyad.


Naqdani (dua mata uang)
Yang dimaksud dengan naqdani adalah emas dan perak baik yang berbentuk uang logam atau yang masih berupa batangan serta bijih.


Riqah
Yaitu uang dirham yang dicetak dari perak. Dalam sebuah hadis dikatakan: (Dalam uang dirham perak dikenakan zakat sebanyak seperempat puluh). (H.R. Bukhari)


Wariq
Yang dimaksud dengan wariq adalah perak. Dalam sebuah hadis dikatakan: (Perak yang kurang dari lima uqiyah tidak diwajibkan zakat). (H.R. Ahmad)


Mitsqal
Yaitu sejenis satuan timbangan emas yang didasarkan dari hadis Nabi saw. yang artinya: (Kamu tidak diwajibkan membayar zakat emasmu kecuali bila telah mencapai 20 mitsqal, jika telah mencapai 20 mitsqal zakatnya adalah setengah mitsqal). Satu mitsqal sama dengan 4,25 gram dan sering juga disebut dengan istilah "dinar" karena satu dinar biasa dicetak dengan emas seberat satu mitsqal.


Perhiasan
Yaitu benda-benda perhiasan dari emas, perak dan lainnya seperti mutiara, marjan serta intan yang dipakai oleh kaum wanita untuk mempercantik diri.


Emas
Yaitu barang tambang berharga yang telah sama-sama kita kenal.


Utang
Silakan lihat definisinya pada bab "zakat komoditas dagang".


Dirham
Yaitu uang logam perak. Berat 1 dirham sama dengan 7/10 dinar atau sama dengan 2,975 gram.


Dinar
Yaitu uang logam emas. Berat 1 dinar sama dengan 1 mitsqal emas atau sama dengan 4,25 gram.


Dibuat tanggal : 19/04/2008 ¤ 10:21
Update terakhir : 26/01/2009 ¤ 09:08
Kategori : Kamus Zakat
Warning: fopen(data/ipdoc43.dtb) [function.fopen]: failed to open stream: Permission denied in /home/pondok/public_html/inc/functions.php on line 609

Warning: fputs(): supplied argument is not a valid stream resource in /home/pondok/public_html/inc/functions.php on line 617

Warning: fclose(): supplied argument is not a valid stream resource in /home/pondok/public_html/inc/functions.php on line 618

Dibaca 534 Kali


preview preview     Cetak Cetak

 
Kalender
Pencarian




Polling
Seberapa besar pengaruh zakat dalam kehidupan Anda..
 
Sangat bermanfaat
Bersih lahir batin
Biasa saja
Tidak tau
Hasil
Kontak Kami
Pondok Zakat
Jl. Ir. H. Juanda No 2A
Telp. [021] 740-9905
Fax. [021] 749-5253


Email
admin@pondokzakat.com
andry@pondokzakat.com

arief@pondokzakat.com
donasi@pondokzakat.com

Group on Facebook

Pondok Zakat Bengkel Rohani

Penyerahan ZIS
2.jpg

 1.jpg

3.jpg

4.jpg

5.jpg

6.jpg

7.jpg

8.jpg

9.jpg

10.jpg

11.jpg

12.jpg

13.jpg

14.jpg

15.jpg

18.jpg

19.jpg

20.jpg

21.jpg

22.jpg

23.jpg

24.jpg

25.jpg

26.jpg

27.jpg

28.jpg

29.jpg

30.jpg
Ke atas